-->

Profesionalisme Guru Ternodai Oleh Praktek KKN


Perjalan jabatan guru dari masa ke masa senantiasa berkembang. Dulu, ketika kehidupan sosial budaya belum dikuasai oleh hal-hal yang matrelistis, pendangan masyarakat cukup positif terhadap jabatan atau profesi guru. Komuniti guru sebagai prototipe manusia yang patut dicontoh teladani merupakan pencerminan nilai-nilai luhur yang sangat lekat di anut oleh masyarakat kita.
Mereka adalah pengabdi ilmu tanpa pamrih, ikhlas dan tidak menghiraukan materi yang berlebihan, apalagi mengumbar komersialisasi. Kini, disaat kehidupan masyarakat modern didominasi materi dan ukuran sukses seseorang lebih banyak ditimbang dari status ekonomi, rasanya sulit kita menghadirkan sosok guru seperti dulu.
Profesionalisme Guru Ternodai Oleh Praktek KKN

Ciri guru idealis, yang selalu bergelimang dengan kesehajaan, lalu dituntut dedikasi yang tinggi ditengah-tengah kehidupan modern mungkin kini barang kali tidak wajar lagi. Idealisme itu penting namun kewajiban berjuang demi mendapatkan materi juga penting, sebab guru adalah manusia biasa yang juga butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh guru yang melakukan KKN. Demi memenuhi tuntutan hidup dizaman modern seperti ini sering kita jumpai di sekolah-sekolah guru yang melakukan hal tersebut. Penyimpangan dana yang dilakukan seperti pemungutan dana-dana yang tidak jelas kegunaannya, mewajibkan siswa membeli buku dengan harga yang mahal, guru mau disogok agar siswanya dapat naik kelas, membiarkan siswa bolos sekolah asalkan membayar denda, menyelundupkan dana-dana bantuan dari pemerintah, dan lain-lain. Penyimpangan lain yang terjadi didunia pendidikan selain masalah dana juga ada hal lain seperti memanipulasi nilai siswa yang masih ada hubungan keluarga.
Hal ini benar-benar sangat mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan sangat dibuat malu oleh prilaku guru tersebut. Padahal yang melakukan hanyalah sebagiann kecil dari oknum-oknum guru yang tidak bertanggung jawab pada profesionalisme profesinya. Padahal pemerintah telah menyiapkan program untuk kesejahteraan guru yang profesional. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru pada hakikatnya untuk meningkatkan mutu guru sebagai profesi yang bermartabat. Profesi yang dilandasi oleh idealisme dan daya juang yang tinggi serta kinerja profesional yang handal. Kehadiran Undang-Undang Guru dirasa penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan profesi guru. Guru perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara nyaman, kreatif dan menyenangkan.
Disamping itu, kehadiran Undang-Undang Guru juga membawa angin segar bagi para pendidik sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan. Namun perlu diingat gaji yang memadai berikut tunjangan profesional, fungsional dan tunjangan khusus tak dapat diraih begitu saja. Ada berbagai persyaratan formal yang perlu dipenuhi untuk memperoleh kesejahteraan tersebut, diantaranya adalah “Sertifikat Kompetensi”.
Di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 2,7 juta orang guru, 800.000 diantaranya telah memenuhi persyaratan karena telah mengikuti program sarjana (Strata 1). Untuk para guru yang telah mengikuti “Uji Kompetensi” melalui “Sertifikasi Guru” yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) guna mendapatkan “Sertifikat”.
Para guru yang telah lolos dalam mengikuti “Sertifikasi” seperti digambarkan di atas, itulah yang dapat disebut sebagai “Guru Profesional”. Guru yang telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru, yaitu sudah berupaya menunjukkan kualitas keprofesionalannya sebagai pendidik melalui uji kompetensi. Mereka ini dapat dan mampu memberikan layanan pembelajaran bagi siswa secara baik dan menyenangkan. Dan mereka itu pulalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesional sebagaimana diamanahkan Undang-Undang.
Begitu besar perhatian pemerintah pada kesejahteraan guru melalui program inilah kesulitan guru dibidang ekonomi dapat teratasi. Sehingga guru tersebut tidak perlu melakukan KKN dan tindakan-tindakan lain yang dapat mencoreng dunia pendidikan dan profesionalisme sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi muridnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Profesionalisme Guru Ternodai Oleh Praktek KKN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel