-->

Etika dan Moral Dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Setiap pembuatan ciptaan produk baru, harus didaftarkan oleh seseorang atau perusahaan pembuat produk tersebut ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta dan hak atas intelektual yang dibuat.
Hak paten terhadap merek dagang juga diberlakukan. Sebagai contoh, dari produk tersebut adalah Microsoft Corp. yang mengeluarkan produk software operating system Microsoft Windows. Ada pula Adope Corp. mengeluarkan aplikasi Adobe Photoshope 7. Dan akan mendapatkan kekutan hukum sehingga produk ciptaannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seizin pemilik hak cipta. Apabila seseorang atau perusahaan ingin memakai produk tersebut maka harus membeli ke pemilik hak cipta tersebut.
Etika dan Moral Dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Adapun cara menghargai hasil karya tersebut adalah dengan sikap seperti berikut :
  1. Tidak melakukan pembajakan.
  2. Tidak menyalin atau menggandakan hasil karya orang lain tanpa seizin pemilik hak cipta.
  3. Tidak melakukan perubahan dengan cara mengurangi atau menambah terhadap hasil karay orang lain.
  4. Memakai perangkat lunak yang asli atau bukan bajakan.
  5. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan perusahaan besar pembuat perangkat lunak adalah sebagai   berikut :
  1. Adobe Corp. mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshope 7, Adobe Page Maker, Adobe Image Ready, dan software utility Adobe Acrobat Reader.
  2. Corel Corp. mengeluarkan aplikasi CorelDraw, WordPerfect.
  3. Winzip Computing Corp. mengeluarkan program utility Winzip.
  4. Xing Technologi Corp. mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player.
  5. Microsoft Corp. mengeluarkan produk software operating system Microsoft Windows, MS. DOS, dan software aplikasi Microsoft Office.
  6. Norton Corp. mengeluarkan produk antivirus Norton.
Untuk mengurangi maraknya aksi illegal copy, kemudian dikembangkan software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan meng-copy, menggandakan, dan memodifikasinya. Software ini diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Untuk menghargai pencipta software open source, nama pencipta software tersebut tidak boleh dihilangkan.
Software open source yang dapat kita temui adalah Linux dan Open Office. Kedua software ini dapat di-download melalui internet. Adanya software open source ini sangat diterima baik oleh pengguna komputer.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Etika dan Moral Dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel