-->

Pengertian, Pengelompokkan dan Tatacara Upacara Adat Di Minangkabau


A.    Pengertian dan Makna
Upacara adat Minangkabau adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terikat kepada aturan-aturan tetentu menurut adat yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau, seperti upacara perkawinan, batagak gala (penghulu), kematian dan lain sebagainya.
Upacara adat mengandunmg beberapa makna bagi masyarakat Minanmgkabau antara lain :
  1. Sebagai pengikat tali persatuan dan kesatuan dalam masyarakat secara umum.
  2. Sebagai sarana untuk menjalin rasa persamaan, sesakit-sesenang, seberat-seringan, berat sama dipikul ringan sama dijinjing atau wujud gotong royong.
  3. Sebagai alat penguat ikatan tali kekerabatan dalam kaum, dalam kampung dan dalam nagari.
  4. Sebagai wujud kebanggaan bagi masyarakat Minangkabau yang duduk sama rendah tegak sama tinggi dengan masyarakat lain di dunia.

Pengertian, Pengelompokkan dan Tatacara Upacara Adat Di Minangkabau

B.     Pengelompokkan Upacara Adat
Secara umum upacara adat dapat dikelompokkan atas 2 bagian besar, yaitu :
1.        Kelompok upacara adat “sepanjang kehidupan/upacara selingkar kehidupan”
Yaitu upacara yang diselenggarakan pada peristiwa-peristiwa penting atau sepanjang atau selingkar riwayat kehidupan seseorang.
Upacara adat sepanjang kehidupan meliputi :
·         Kehamilan
·         Kelahiran
·         Karek pusek, turun mandi dan aqiqah
·         Sunat Rasul
·         Mengaji dan khatam Al Qur’an
·         Nikah kawin
·         Batagak gala / penghulu
·         Kematian
Contoh rangkaian upacara adat sebagai berikut :
a.       Mengaji dan khatam Al Qur’an
Upacara ini dilaksanakan bagi seseorang yang telah cukup usia untuk mengikuti pendidikan pengajian Al Qur’an (usia 4 – 10 tahun).
Rangkaian upacara itu adalah :
-          Manjalang guru, yaitu orang tua atau mamak pergi menemui guru mengaji untuk mengantarkan anak atau kemenakan menuntut ilmu pengetahuan agama dan adat istiadat.
-          Balimau, yaitu seorang calon murid dimandikan oleh gurunya dengan air kembang dan limau sebagai pertanda disucikan lahir dan batin sebelum diberi ilmu pengetahuan.
-          Batutue (bertutur), yaitu menceritakan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya (belajar)
-          Mengaji adat istiadat, seperti tambo dan sejarah atau riwayat-riwayat serta perumpamaan alam (alam takambang jadikan guru).
-          Tari sewa dan pencak silat, untuk menambah keterampilan bela diri.
-          Mengaji halal jo haram, yaitu mempelajari seluk beluk agama keagamaan.
-          Mengaji adat sopan santun, yaitu pidato, pasambahan dan pepatah-petitih adat yang disebut “nan kuriak kundi, nan merah sago. nan baik budi, nan indah baso”.
b.      Nikah – Kawin
Upacara ini didahului oleh beberapa kegiatan pengenalan dan kesepakatan, bertujuan untuk mencari kata sepakat pelaksanaannya. Mungkin saja calon mempelai berasal dari nagari yang berbeda, sehingga adat istiadatnya berlainan pula, seperti kata adat “lain padang lain belalang, lain lubuak lain ikannyo, lain nagari lain adatnyo”.
Rangkaian upacara nikah kawin antara lain :
-          Manapiak bandua, yaitu menjumpai keluarga
Pada umumnya yang datang adalah keluarga wanita ke rumah pihak keluarga laki-laki. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud, kiranya dua keluarga dapat disatukan agar lebih erat melalui perkawinan anak kemenakan keluarga tersebut.
-          Pinang-meminang, yaitu meminta secara resmi persetujuan perkawinan anak kemenakan kedua keluarga. Pinang meminang dikatakan juga sebagai wujud kesopanan yang tinggi, sebab walaupun yang akan menikah dua orang anak manusia, tapi hakikatnya adalah pertautan dua keluarga, seperti kadat adat “Nikah si perempuan, kawin jo niniak mamak”.
-          Anta ameh dan mambuek janji, yaitu melaksanakan pertunangan atau timbang tando
Kedua belah pihak mengadakan pertemuan di rumah perempuan untuk melaksanakan pertukaran tanda perkawinan, biasanya berupa emas (cincin), sehingga cincin itu disebut “cincin kawin”. Apabila seseorang telah memakai cincin tersebut berarti dia sudah ada yang punya, dan tidak boleh diganggu lagi.
-          Nikah-kawin, yaitu pelaksanaan perkawinan secara adat dan agama Islam. Kedua belah pihak menyelenggarakan acara helat sesuai “kemampuan” dan “kesepakatann”. Pelaksanaan upacara adat sejak manapiak bandua sampai timbang tando dipimpin oleh mamak, tapi menyelenggarakan akad nikah oleh orang tua sesuai kata adat :
“Pulang ka bako rumah Bapak
Di parak tumbuahlah capo,
Utang adat di junjuang mamak
Utang syarak baban ibu-bapo.”
-          Japuik-anta, yaitu menjemput marapulai (mempelai) oleh keluarga wanita ke rumah laki-laki. Menjemput mempelai ini biasanya membawa persyaratan yang telah disepakati sebelumnya.
-          Menjalang manjanguak kandang, yaitu pihak keluarga laki-laki datang ke rumah keluarga perempuan melihat keadaan anak kemenakan mereka.

2.        Kelompok Upacara Adat yang berkaitan dengan perekonomian dan kemasyarakatan yaitu upacara yang dilaksanakan secara gotong royong di dalam kelompok masyarakat seperti :
a.       Turun ke sawah
Kegiatan rutin turun ke sawah bagi masyarakat Minangkabau merupakan aktivitas menyangkut urat nadi kehidupan, karena sawah menghasilkan makanan pokok, baik padi maupun tanaman lain. Turun ke sawah biasanya dilaksanakan dengan beberapa rangkaian upacara seperti :
-          Membersihkan tali bandar, yaitu gotong royong membersihkan selokan/bandar yang dialiri air sampai ke sawah-sawah, agar air menjadi lancar.
-          Turun baniah, yaitu menyemai benih padi pada suatu lahan yang telah dipersiapkan sebelum ditanam di sawah.
-          Turun ke sawah yaitu mulai membajak, mencangkul dan menanam padi.
-          Anta nasi, yaitu mengantar makanan ke sawah oleh kaum perempuan untuk kaum laki-laki yang bekerja di sawah.
-          Basiang padi, yaitu membersihkan padi dari gulma dan rumput pengganggu lainnya setelah padi berumur 1 bulan.
-          Doa tulak bala, yaitu mendoa bersama-sama di sawah memohon kiranya padi tidak diganggu oleh mara bahaya seperti tikus, burung dan lainnya.
-          Manggaro buruang, yaitu mengusir burung pemakan padi.
-          Manyabik atau menuai, yaitu melaksanakan pemanenan.
-          Makan ulu tahun, yaitu melaksanakan doa syukuran sambil mencicipi hasil panen perdana.
-          Berzakat, yaitu mengeluarkan sebahagian hasil panenan untuk yang berhak atasnya, seperti fakir miskin.
b.      Mendirikan Rumah
Upacara mendirikan rumah zaman dahulu berbeda dengn sekarang, terutama di kampung-kampung. Pada umumnya rumah dibuat secara gotong royong. Kalau rumah yang akan didirikan rumah biasa, maka semua anggota sekaum diberitahu. Kalau rumah adat yang akan didirikan maka semua ninik mamak dalam nagari diberitahu. 
Upacara mendirikan rumah adalah sebagai berikut :
-          Maramu ka rimbo, yaitu mencari bahan/perkayuan untuk rumah yang akan didirikan ke rimba.
-          Mairik ramuan, yaitu menarik bahan bangunan dari rimba ke kampung.
-          Marandam ramuan, yaitu merendam bahan bangunan ke dalam rawa, kolam selama jangka waktu tertentu agar tahan lama.
-          Membangkik batang tarandam, yaitu mengeluarkan bahan bangunan dari rawa/kolam untuk dibuatkan rumah.
-          Cacak-paek, yaitu tukang memulai pekerjaan mengolah bahan bangunan.
-          Batagak-rumah, yaitu mendirikan rumah setelah semua bahan diolah.
-          Menjanguak tukang, yaitu mengantarkan makanan ke rumah tukang setelah rumah selesai dikerjakan.
-          Menaiki rumah, yaitu mengadakan doa selamatan disaat rumah pertama kali didiami.

3.        Kelompok Upacara Adat yang bersifat khusus, yaitu kegiatan upacara adat yang tidak rutin atau berkala, tapi secara insedental dan khusus, antara lain :
a.       Selamatan melepas Nazar atau niat tertentu.
b.      Selamatan setelah pulang haji.
c.       Selamatan selepas dari bahaya.
d.      Selamatan hari baik seperti hari raya, maulid Nabi.
e.       Kusuik-manyalasai, karuah mampajaniah (selesai perkara tertentu).

C.    Tata Cara Upacara Adat
Secara umum upacara adat diselenggarakan sesuai kemampuan penyelenggara. Apabila si penyelenggara orang berkecukupan dan dari keturunan penghulu pucuk atau raja, maka dilaksanakan secara besar dan biaya banyak, tapi kalau tidak sanggup dilaksanakan semampu penyelenggaranya.
Ada 4 (empat) macam tata cara upacara adat yaitu :
  1. Baciluikkan aia, yaitu melaksanakan doa atau upacara secara kecil-kecilan yang terdiri dari anggota keluarga se rumah atau tetangga dekat atau ssaudara dekat saja, bersama seorang Malin untuk mendoa. Mendoa seperti ini juga disebut “Mendoa ciek talua”, karena kesanggupan penyelenggara hanya menggorengkan sebuah telur saja.
  2. Pangkeh Pucuak atau Patah Paku, yaitu memotong seekor kambing sebagai bahan makanannya. Helat atau upacara ini sudah agak besar dan memanggil orang sekaum dan sekampung, tapi dalam jumlah yang tidak begitu banyak.
  3. Kabuang batang, yaitu melaksanakan upacara yang agak besar dengan memotong sapi. Undangan yang hadir tentu sudah banyak, mungkin sampai ke nagari atau luhak lain, tidak saja saudara tapi orang lain.
  4. Lambang Urek, yaitu pelaksanaan helat atau upacara yang besar dengan menyemblih kerbau. Biasanya helat Balambang Urek ini untuk acara Batagak Gala/Penghulu, atau pernikahan putri bangsawan, orang berpangkat. Di beberapa daerah helat ini disebut “Mamacah Pinggan” atau “Dunia mangirok daun”.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Pengelompokkan dan Tatacara Upacara Adat Di Minangkabau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel