-->

Perkembangan Kasus Narkoba Di Wilayah Sumatera Barat


Pada era modern dan kapitalisme mutakhir ini, banyak ditemukan kecanggihan dan bahkan sudah terlihat buktinya teknologi mutakhir pada masa sekarang. Negara-negara besar telah banyak memperlihatkan hasil teknologinya. Pada masa ini juga terjalin informasi yang bebas bahkan termasuk perdagangan bebas. Dengan memasuki era globalisasi, teknologi informatika berkembang dengan cepat dan sedemikian canggih, juga media cetak dan media audio visual memiliki jangkauan yang jauh lebih luas dari pada sebelumnya. Akibatnya banyak budaya asing yang masuk dan dampak negatifnya tidak dapat dihindari. Kelompok usia yang sangat rentan terhadap pengaruh budaya asing tersebut adalah anak remaja (Media Seputar Indonesia, 31 Desember 2005).
Remaja merupakan salah satu program pembenahan oleh pemerintah dengan alasan remaja merupakan generasi penerus bangsa. Bebasnya pergaulan anak remaja pada masa sekarang dengan banyaknya kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang pada anak remaja. Terlihat anak remaja mengabaikan waktu sekolah demi kesenangan diri masing-masing dan tidak memikirkan akibat dari perbuatan mereka yang akan memutuskan masa depannya (Muhammad Ali, 2004:9)

Perkembangan Kasus Narkoba Di Wilayah Sumatera Barat

Masa remaja merupakan masa yang lebih sensitif, karena merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Masa remaja ini merupakan masa yang paling sulit dalam pengontrolan diri, oleh karena itu anak remaja sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan seperti maraknya narkoba yang membuat anak remaja terjerumus ke dalam pemakaian narkoba.  Awalnya anak remaja bergaul dengan teman-temannya dan mengenal narkoba, kemudian timbul keinginan untuk mencoba. Lama kelamaan remaja akan ketergantungan dengan nakoba (Mcghie Andrew, 1996 : 65)
Narkoba merupakan satu istilah yang lazim digunakan oleh masyarakat sebagai obat-obat terlarang yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Istilah lain yaitu naza dan napza. Naza singkatan dari narkotika dan zat adiktif, sedangkan napza singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya diluar pengawasan medis atau dosis yang ditetapkan. Yang digolongkan kedalam narkoba ialah heroin, ganja, ekstasi, sabu-sabu, amihetamin, inhalen, morfin dan kokain. Kesemua jenis narkoba tersebut sangat membahayakan diri manusia dengan cara pemakaian yang berbeda-beda (Edi Karsono, 2004 : 11)
Saat ini didunia diperkirakan terjadi 200 juta penyalahgunaan narkoba, dari jumlah tersebut sekitar 15 juta pecandu heorin, 15 juta mengalami ketergantungan kokain, 34 juta merupakan candu zat amphetamine atau obat penenang. Menurut catatan badan PBB yang mengurusi narkotika dan kesehatan, sebanyak 13,2 juta penduduk di 134 negara di dunia mengkonsumsi narkoba dengan menggunakan jarum suntik. Sedangkan di Indonesia terdapat sekitar 4 juta pengguna narkotika dan obat-obat berbahaya. Jika setiap pengguna narkoba mengkonsumsi 1 gram saja sehari, berarti hanya dalam waktu 24 jam sebanyak 4 juta gram atau 4 ton narkoba berbagai jenis di konsumsi penduduk Indonesia (Cyber news.com, Jakarta : 2004).
Menurut ketua pelaksana harian Badan Narkotika Nasional (BNN), Konjen Pol. I Made Mangku Pastika, menyebut bahwa jumlah kasus narkoba yang terungkap mulai Januari hingga September 2005 sebanyak 12.256 kasus dan tersangka 16.706 orang, terdapat diantaranya 70 orang merupakan warga negara asing. Sementara itu barang bukti yang dapat disita sebanyak 20 juta gram ganja, 1 gram kokain, 17 ribu gram heorin, 93 ribu gram sabu-sabu dan 233.467 tablet ektasi. Menurut I Made Mangku Pastika, keadaan yang lebih memprihatinkan lagi adalah pengguna barang haram itu sudah merambah kedunia anak-anak yang masih berusia 7 tahun. (Seputar Indonesia, 31 Desember 2005). Tahun 2007 peredaran narkoba di Sumatera Barat meningkat menjadi 263 kasus tersangkanya 343 orang. Peredaran narkoba terbanyak usia produktif 18 - 30 tahun, umumnya kalangan mahasiswa, pelajar dan pengangguran. Peredaran narkoba yang didapat dari Kec. Koto Tangah terdapat sebanyak 56 kasus dengan tersangka 76 orang.
Anak remaja merupakan bagian dari keluarga, dimana keluarga merupakan suatu sistem yang saling berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan keluarga bahagia sejahtera. Baik buruknya perilaku remaja dalam pergaulan sangat ditentukan oleh keharmonisan keluarga. Keberadaan orang tua sangat dominan, dimana orang tua berperan sebagai pelindung anak dan mengasihi anak. Orang tua juga merupakan pendidik utama bagi anak dan sekaligus menjadi figur dan panutan. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Friedman (1986) bahwa keluarga mempunyai dasar utama yaitu fungsi afektif dimana keluarga berupaya mencapai keluarga yang bahagia, sejahtera, saling mengasihi dan menyayangi. Sedangkan fungsi lainnya adalah fungsi sosialisasi, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi dan fungsi perawatan kesehatan. (Nasrul Effensi, 1998 : 3).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perkembangan Kasus Narkoba Di Wilayah Sumatera Barat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel