-->

Makalah Tentang Contoh Kasus Korupsi Akbar Tanjung

A.    Kasus Korupsi Akbar Tanjung
1.      Kronologi Kasus Akbar Tanjung
11-02-1999    :  Rapat terbatas Presiden Habibie, Mensesneg Akbar Tanjung, Menko Kesra Haryono Suyono membahas rencana pengeluaran dana Bulog Rp. 40 miliar untuk penyaluran sembako.
02-03-1999    :  Deputi Keuangan Bulog Ruskandar, bersama Ishadi Saleh (rekanan Bulog) menyerahkan dua cek masing-masing senilai Rp. 10 miliar kepada Akbar. Akbar lalu menyerahkan cek kepada Fadel Muhammad dan M.S. Hidayat (bendahara dan wakil bendahara DPP Golkar).
07-03-1999    :  Deklarasi Partai Golkar (biaya dikaitkan cek Rp. 20 miliar).
20-04-1999    :  Ruskandar menyerahkan 8 lembar cek senilai Rp. 40 miliar, yang dipecah-pecah jadi Rp. 2 miliar dan Rp. 3 miliar atas permintaan Akbar.
01-02-2001    :  Menko Perekonomian/Kepala Bulog Rizal Ramli menyatakan ada dana Bulog senilai Rp. 90 miliar yang masuk ke kas Golkar.
13-02-2001    :  Menhan Mahfud M.D. juga menyatakan Golkar menerima dana Rp. 90 miliar dari Bulog menjelang Pemilu 1999.
09-07-2001    :  Mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi saat itu Rahardi masih berada di luar negeri dalam waktu lama.
09-10-2001    :  Rahardi memenuhi panggilan Kejagung dan mengaku cek   Rp. 40 miliar diserahkan kepada Akbar, Rp. 10 miliar untuk Menhankam Wiranto, dan Rp. 4,6 miliar diserahkan kepada PT. Goro Batara Sakti sebagai pinjaman.
11-10-2001    :  Akbar mengaku menerima dana, tetapi diserahkan kepada yayasan yang ia lupa namanya. Belakangan Akbar membantah menerima uang, tetapi hanya melihat Ruskandar menyerahkan cek kepada yayasan.
31-10-2001    :  Akbar diperiksa Kejagung dan menyebut Yayasan Raudatul Jannah.
20-11-2001    :  Ruskandar bersaksi dana benar-benar di terima Akbar.
21-11-2001    :  Akbar mengaku hanya melihat cek digeletakkan di atas meja ruang kerjanya.
03-12-2001    :  Jaksa Agung M.A. Rahman menyatakan Tim Kejagung tidak menemukan bukti penyaluran sembako di daerah, seperti pernah disebut Akbar, Dadang Sukandar (Ketua Yayasan), dan Wilfred Simatupang (rekanan).
10-12-2001    :  Diperiksa Tim Kejagung di Hamburg, dan mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis maupun lisan dari Akbar soal pelaksanaan penyaluran sembako, ini sekaligus membantah pengakuan Akbar, bahwa ia telah melaporkan secara lisan kepada Habibie.
05-01-2002    :  Presiden Megawati memberikan izin bagi Kejagung untuk menetapkan Akbar sebagai tersangka.
07-01-2002    :  Kejagung resmi menetapkan Akbar sebagai tersangka.
09-01-2002    :  Kejagung membentuk tim untuk menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog dengan tersangka Akbar Tanjung, Ketua Yayasan Raudatul Jannah Dadang Sukandar, dan Kontraktor Pengadaan dan Penyaluran Bahan Kebutuhan Pokok Winfried Simatupang.
14-02-2002    :  Walaupun sudah berstatus tersangka, Kejagung tetap mengizinkan Akbar menunaikan ibadah haji untuk kali kedua.
28-02-2002    :  Rahardi Ramelan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
07-03-2002    :  Setelah menunaikan ibadah haji, Kejagung secara resmi menahan Akbar di Rumah Tahanan Kejagung. Proses penahanan Akbar melalui peristiwa kontroversial. Dia berusaha melarikan diri.
25-03-2002    :  Sidang Perdana kasus Akbar dkk. digelar di PN Jakarta Pusat jalan Gajah Mada kawasan Harmoni. Sidang perdana memacetkan lalu lintas di kawasan tersebut. Saat menghadapi sidang. Akbar mengganti tim pengacaranya yang semula beranggotakan Hotma Sitompul, Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang menjadi Amir Syamsudin, Denny Kailimang, Martin Pongrekun dan kawan-kawan.
05-04-2002    :  Penahanan Akbar ditangguhkan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Nomor : 449.Pid.B/2002/ PNJKTPST.
01-05-2002    :  Lokasi sidang Akbar dipindah ke hanggar Hall B Arena PRJ Kemayoran, karena pengunjung yang selalu membeludak tidak dapat ditampung di gedung PN Jakpus.
05-06-2002    :  Lokasi sidang dipindah ke Gedung Serbaguna BMG, sebab Arena PRJ dimanfaatkan untuk perhelatan menyambut HUT Kota Jakarta (Jakarta Fair).
24-07-2002    :  JPU yang diketuai Fachmi, SH menuntut Akbar dengan hukuman empat tahun penjara. Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
04-11-2002    :  Majelis hamik PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Akbar (tuntutan jaksa 4 tahun), dalam sidang di Gedung BMG, Kemayoran Jakarta, Akbar mengajukan Banding.
17-01-2003    :  Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan Banding, dan mengukuhkan putusan PN Jakarta Pusat (3 tahun). Penasehat hukum Akbar, Amir Syamsudin, mengajukan kasasi ke MA.
29-01-2004    :  Lima hakim agung, yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung, menunda putusan kasasi pada tanggal 4 Februari 2004.
04-02-2004    :  Hakim kembali gagal mencapai kata sepakat, dan menunda putusan pada tanggal 12 Februari 2004.
12-02-2004    :  Melalui persidangan yang berlangsung selama hampir 9 jam (10.00 – 18.52), Majelis Hakim Agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung, akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa I Ir. Akbar Tanjung, terdakwa II Dadang Sukandar, dan terdakwa III Winfried Simatupang. Dengan dikabulkan kasasi tersebut, Akbar Tanjung bebas. Adapun Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Semula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dadang dan Winfried diganjar hukuman 3 tahun penjara. Namun dengan dikabulkannya kasasi yang mereka ajukan, kini hanya mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan.
Dalam amar putusan terdakwa Akbar Tanjung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Baik dalam dakwaan primer (penyalahgunaan wewenang dan jabatan) maupun subsider (memperkaya diri sendiri, orang lain atau golongan). Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan primer dan subsider.
Makalah Tentang Contoh Kasus Korupsi Akbar Tanjung

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa II dan III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Oleh karena itu, mejelis hakim membebaskan kedua terdakwa itu dari dakwaan primer. Namun majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  yang dilakukan secara bersama-sama (dakwaan subsider).
Pada bagian lain pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Akbar hanya menjalankan perintah lisan Presiden B.J. Habibie. Perintah lisan itu diakui dalam Hukum Administrasi Negara, apalagi ada alasan yang darurat. Penyaluran semabko bukan inisiatif Akbar, melainkan inisiatif presiden. Dengan demikian, presiden yang akan mempertanggungjawabkan hal ini secara politis. Dalam hal ini Akbar hanya membantu presiden dengan mengoordinasi proyek tersebut.
Penunjukkan terdakwa II dan III dilakukan Akbar setelah mendapatkan rekomendasi dari Menko Kesra saat itu, yaitu Haryono Soeyono. Penyerahan dana untuk pengadaan dan penyaluran sembako juga tidak dijadikan alasan untuk menjerat Akbar terlibat dalam penggerogotan uang negara. Sebab tidak ada satu bukti yang menyebutkan Akbar memang berencana menyalahgunakan uang tersebut.
Bukti muncul dipersidangan menyebutkan, penyalahgunaan atau penyimpangan justru terjadi setelah uang berada ditangan terdakwa II dan III. Akbar baru mengetahui ketidak beresan yang Rp. 40 miliar setelah menjalani penyidikan kasus tersebut.
Uang Rp. 40 miliar tersebut berada ditangan terdakwa II dan III selama lebih dari dua tahun. Bukannya digunakan untuk tujuan semula, yaitu pengadaan dan penyaluran sembako kepada rakyat miskin. Oleh majelis hakim, Dadang dan Winfried dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma, dalam hal ini bertentangan dengan asas keharmonisan dalam bertindak yang semestinya kepada orang lain.
Mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, majelis berpendapat, hal itu dipenuhi oleh terdakwa II dan III. Sebab terdakwa II mengajak terdakwa III dan menyuruh melakukan pemaparan berkaitan proyek pengadaan dan penyaluran sembako tersebut. Selain itu terdakwa II menyerahkan dana kepada terdakwa III. Selanjutnya dilakukan oleh terdakwa III untuk hal-hal lain seperti membeli dolar. Walaupun akhirya uang sebesar Rp. 40 miliar tersebut dikembalikan, hal tersebut tidaklah meniadakan sifat melawan hukum. Pengembalian uang tersebut hanya merupakan hal yang dapat meringankan hukuman keduanya.
MA berpendapat, sudah mendapat alasan yang cukup untuk mengabulkan kasasi yang diajukan Akbar Tanjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Dengan demikian, vonis itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 17 Januari 2003 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 4 September 2002.
Seusai majelis hamim membacakan pendapat hukum yang mengatakan pengabulan kasasi Akbar, Ketua Majelis Paulus kemudian mengetukkan palunya. Selanjutnya mempersilahkan anggota majelis Abdurrahman Saleh untuk membacakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam kasasi tersebut.
Pukul 18.32, Abdurrahman Saleh membacakan pendapatnya yang berbeda dari anggota majelis lain. Mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Akbar tidak terbukti melakukan perbuatan yang pantas untuk mencegah kebocoran uang negara di tengh kondisi negara yang terpuruk saat itu. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi ahli selama persidangan, yaitu Edi Subagja (Direktur Investasi BUMN dan BUMD) dan Hatomi, Direktur Pembinaan Anggaran BPKP. Yaitu untuk proyek senilai Rp. 40 miliar harus ada tender dan harus ada keppres. Harus ada pimpro, penyerahan uang haruslah secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja pelaksana yang ditunjuk, yayasan harus berbedan hukum, mempunyai NPWP, dan kemampuan prakualifikasi bidang pengadaan barang yang dimaksud, serta menyerahkan bank garansi. Harus ada laporan kepada presiden, sementara itu presiden menyatakan tidak pernah menerima laporan dari Akbar terkait dengan penyaluran sembako.
Selain itu pada tanggal 22 Maret 1999, BPKP sudah membuat surat teguran kepada Bulog agar menghentikan penerimaan dan pengeluaran nonneracanya. Namun, saran itu tidak dituruti oleh Kepala Bulog saat itu. Rahardi Ramelan mempertan apa yang disebut keadaan darurat yang menjadi alasan dikeluarkannya perintah lisan presiden untuk mengeluarkan dana Rp. 40 miliar tersebut. Mengapa presiden tidak secara resmi mengumumkan keadaan darurat bila itu memang benar terjadi. Sebab hal itu diperlukan agar upaya penanganan terhadap keadaan tersebut dapat terkoordinasi dengan baik. Apakah saat itu negara benar-benar dalam keadaan darurat seperti terjadinya serangan musuh atau bencana alam yang dasyat. Hal itu sama sekali tidak terjawab selama persidangan. Akhir pendapatnya menyatakan menolak kasasi Akbar, namun itu semua tidaklah mengubah putusan MA terhadap kasus Akbar. Akhirnya pada pukul 18.52 sidang resmi ditutup.

2.      Beberapa Catatan Selama Sidang Kasus Korupsi Akbar Tanjung
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Ir. Akbar Tanjung. Majelis hakim berpendapat, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup lazim dan cukup baku, serta telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam proses formulasinya sudah bisa diterima, seperti halnya perkara yang terdakwanya berkaitan, yaitu kasus ruislag Bulog Goro yang melibatkan Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa tidaklah kabur. Keberatan tim penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak beralasan hukum, maka seluruh keberatan ditolak. Seusai membaca putusan sela, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. Majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk menanggapinya. Ketua tim jaksa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu,, tim penasihat hukum Akbar menyatakan menyatakan banding terhadap putusan sela tersebut. Walaupun KUHAP tidak mengatur secara jelas adanya banding terhadap putusan atas keberatan, namun penasihat hukum, mohon dicatat bahwa tim penasihat hukum menyatakan banding atas putusan sela tersebut. Menanggapi banding itu, majelis hakim mengatakan bahwa hal tersebut akan dicatat di berita acara persidangan, namun tidak menghalangi jalannya proses perkara. Atas jawaban majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa juga menginformasikan bahwa memori banding akan disertakan saat pengajuan pleidoi. Sebelum menutup sidang, hakim meminta jaksa untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan diperiksa.
Dalam kasus tuntutannya setebal 379 halaman, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 1 ayat (1) sub b jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo. Pasal 43 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan, karena dakwaan primer terbukti dan memenuhi syarat maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, mengikuti proses persidangan dengan baik dan sopan. Terdakwa III Winfried Simatupang dinilai lebih meringankan atau memperlancar jalannya proses persidangan dengan telah mengembalikan uang Rp. 40 miliar, yang berarti tidak ada kerugian negara. Yang memberatkan ketiga terdakwa adalah telah menampilkan kebohongan dalam persidangan, yang berdampak menjadi kebohongan publik. Dengan memberikan keterangan yang janggal dan tidak masuk akal di muka persidangan. Selain itu, terdakwa telah memanfaatkan kemiskinan yang saat itu melanda sebagian besar rakyat Indonesia, lewat sebuah persekongkolan jahat untuk kepentingan di luar kepentingan kemanusiaan. Serta merealisasikan perbuatan jahat itu lewat sebuah yayasan Islam dan memanfaatkan orang-orang yang tidak jelas jati dirinya.
Akbar Tanjung dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kerupsi secara bersama-sama dengan ketua Yayasan Raudatul Jannah Dadang Sukandar dan kontraktor pelaksana program pendistribusian sembako Winfried Simpatupang. Jaksa menuntut terdakwa I Akbar Tanjung dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Adapun untuk terdakwa II Dadang Sukandar dan terdakwa III Winfried Simatupang, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp. 10.000.000. Selain menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seperti diatas, jaksa meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada saat vonis dijatuhkan, ketiga terdakwa langsung dipenjarakan walaupun ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, ketua majelis hakim mempersilahkan pihak Akbar untuk menentukan kapan pleidoi disampaikan. Ketua majelis hakim menawarkan waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pleidoi. Hal itu sesuai dengan waktu yang diminta jaksa, yaitu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan. Seusai konsultasi, tim penasihat hukum menyatakan siap menyampaikan pleidoi-nya pekan depan. Majelis hakim menutup sidang pada pukul 19.00 dan akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi oleh kuasa hukum Akbar, serta pleidoi untuk terdakwa Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang.
Dalam pembelaaannya tim pengacara mengemukakan , tuntutan jaksa dianggap hanya mengacu pada surat dakwaan yang baru sama sekali. Itu berbeda dengan dakwaan semula. Dakwaan baru tersebut hanya berada dalam imajinasi penuntut umum. Oleh karena itu, bisa dikatakan sebagai dakwaan fiktif. Dalam pleidoi-nya menilai tuduhan jaksa sarat bermuatan politis yang lebih merupakan penistaan terhadap dia sebagai terdakwa yang masih menjabat sebagai Ketua DPR RI, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Saya memandang tuduhan tersebut sarat dengan muatan politis. Setelah memaparkan berbagai aspek, pada akhir nota pembelaannya, Akbar meminta agar manjelis hakim membebaskan dari segala tuduhan. Tim pengacara meminta mejelis hakim menolak bukti petunjuk yang diajukan jaksa.
Jaksa mengemukakan kepada wartawan bahwa pernyataan tim pengacara sangat keliru, sebab hanya mengambil sepotong-sepotong saja dari tuntutan yang diajukan. Pokoknya, semua akan dikemukakan dalam jawaban (replik) oleh jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Akbar Tanjung dalam kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp. 40 miliar. Terdakwa II Dadang Sukandar dan terdakwa III Winfried Simatupang, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Majelis hakim menyatakan, Akbar Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Alasan yang memberatkan adalah perbuatan mereka yang merugikan perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, merugikan masyarakat miskin yang berhak menerima sembako, dan kesengajaan mereka dalam menggunakan yayasan yang berlabel Islam. Perbuatan mereka dinilai hakim telah menurunkan kredibilitas citra pemerintah dimata masyarakat. Hal-hal yang meringankan adalah mereka belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga (tanggungan keluarga). Winfried Simatupang telah mengembalikan dana Rp. 40 miliar, dan mereka dinilai tidak menghambat atau mempersulit persidangan. Selain hukuman penjara tersebut, ketiganya dikenai denda masing-masing Rp. 10 juta atau subsider tiga bulan penjara, serta membayar biaya perkara masing-masing Rp. 7.500,00 majelis hakim juga memerintahkan dana Rp. 40 miliar yang dikembalikan Winfried Simatupang disita untuk kepentingan negara. Dokumen yang disita diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan kasus-kasus lainnya. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan ketiganya langsung masuk penjara.
Seusai pembacaan putusan, pada pukul 18.18 majelis hakim mempersilahkan Akbar Tanjung menentukan sikap. Akbar Tanjung kemudian  berunding dengan tim penasihat hukumnya. Jawaban Akbar Tanjung : “Majelis hakim yang saya hormati saya menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukum untuk mengambil langkah hukum.” Kuasa hukum (Penasihat Hukum) Akbar Tanjung kemudian mengatakan : “Atas nama terdakwa I, kami mengajukan banding.” Sementara itu penasihat hukum terdakwa II dan III mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga dinyatakan oleh jaksa penuntut umum.

Tanggal 17 Januari 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Akbar Tanjung dan mengukuhkan putusan PN Jakarta Pusat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Contoh Kasus Korupsi Akbar Tanjung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel