-->

Program Pemerintah Mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA)

KLA (Kabupaten / Kota Layak Anak) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Salah satu tindakan implikatif, yang dilakukan adalah menciptakan sumber daya manusia berkualitas di masa depan, yang dimulai dari anak usia dini. Masa Usia Dini merupakan masa keemasaan “Golden Age” dimana pada masa ini jaringan otak anak tumbuh sangat pesat, apabila kita kurang dalam memperhatikan anak dalam masa keemasan ini maka kita akan kehilangan generasi yang handal dan akan terjadi “loss generation”.

Berdasarkan hal itulah, sejak tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak (KLA). Secara umum tujuan kebijakan KLA adalah membangun sebuah sistem pembangunan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan dalam dimensi kabupaten/kota dengan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak di Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit for Children” dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.

Untuk mengindikasikan kelayakan sebuah kabupaten/kota, yang semula terdapat 35 (tiga puluh lima) indikator, pada tahun 2017 menjadi 24 Indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat dikatakan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak.

Substansi 24 indikator tersebut disarikan dari hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikas, Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang terdiri dari 5 (Jima) kluster, yaitu:
  1. Hak sipil dan kebebasan;
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif/penggant;
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya;
  5. Perlindungan khusus.

Diharapkan indikator-indikator pemenuhan hak anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik, berkelanjutan dan sinergis.

Beberapa hal yang penting disikapi untuk masa mendatang untuk meningkatkan pembangunan layak anak, antara lain:
  1. Mengoptimalkan pembangunan bersentra anak dengan pelibatan partisipasi anak dalam pembangunan.
  2. Penguatan informasi yang layak anak dan peningkatan kompetensi anak serta daya saring informasi.
  3. Menumbuhkembangkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif layak anak.
  4. Meningkatkan perhatian pembangunan kesehatan dasar dan kesejahteraan secara terpadu.
  5. Pemenuhan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya bagi anak, yang berpihak pada anak dan tindakan promotif, preventif, kuratif dan berbagai bentuk tindak kekerasan dan premanisme di sekolah dan masyarakat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Program Pemerintah Mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel